Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM kini menjadi persyaratan wajib dikantongi bagi warga non Jabodetabek yang hendak masuk ataupun keluar dari kawasan Ibukota.
Lantas bagaimana cara untuk membuat surat izin keluar masuk ini ?
Pasca Hari Raya Idul Fitri ribuan pemudik diprediksi akan mulai kembali ke Ibukota, untuk itu Pemerintah mulai memperketat penjagaan di beberapa titik pintu masuk ke Jakarta. Masyarakat yang akan keluar masuk Ibu kota pun diwajibkan untuk memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM sesuai Peraturan Gubernur no. 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian, keluar dan atau masuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hanya mereka yang mengantongi SIKM lah yang akan diizinkan masuk ataupun keluar Jakarta.
Untuk bisa mendapatkan SIKM ini bisa dilakukan secara online melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Sebelum megurus SIKM, pemohon terlebih dahulu harus memahami jenis SIKM yang dibutuhkan. Terdapat 2 jenis SIKM yaitu :
1. Surat Izin Masuk
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekalai
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
2. Surat Izin Keluar
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Lalu siapa saja yang berhak untuk mendapatkan SIKM ?
SIKM hanya diperuntukan bagi warga non Jabodetabek. Warga domisili DKI Jakarta yang hendak menuju wilayah Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi atau Bodetabek tidak memerlukan SIKM. Begitupun sebaliknya, warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM untuk menuju ke Jakarta.
Jika sudah memahami apa itu SIKM dan jenis – jenisnya, sekarang kita bisa mulai mengurus SIKM secara online. Begini caranya !!
1. Kunjungi situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Tampilannya kurang lebih seperti ini
Perhatian:
Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
2. Dari tampilan diatas tadi kita bisa scroll kebawah sampai kita temukan persyaratan untuk mengurus SIKM seperti gambar berikut
Bagi warga domisili DKI jakarta yang ingin keluar ke wilayah selain Jabodetabek persyaratannya antara lain:aSurat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Bagi warga domisili non Jabodetabek yang ingin masuk wilayah Jabodetabek persyaratannya adalah :
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Sebelum melanjutkan ke proses berikutnya, kita wajib mengunduh semua berkas persyaratan yang ada.
Karena lampiran yang ada berupa file PDF & Word, kita bisa pilih salah satunya saja. Jika kita ingin mengedit langsung data kita melalui PC atau laptop, kita bisa gunakan file dalam bentuk word.
Contoh lampiran dalam bentuk word
Tetapi jika kita ingin menulisnya secara manual, kita bisa pilih file dalam bentuk PDF. Untuk file bentuk PDF tentu saja kita wajib mencetaknya terlebih dahulu sebelum kita mengisi data diri kita dan meminta tanda tangan kepada Pejabat berwenang. Dan jangan lupa, setelah seluruh lampiran tadi kita isi, scan kembali dalam bentuk PDF.
Contoh lampiran dalam bentuk PDF
3. Dari menu persyaratan tadi, kita scroll lagi kebawah dan klik pada tulisan “ Urus SIKM “
Setelah diklik, Maka kita akan diarahkan ke halaman baru seperti gambar berikut
Silahkan isi formulir Pemohon SIKM dan unggah beberapa persyaratan yang sudah kita persipakan tadi seperti Scan Ktp Pemohon, Foto Diri Pemohon, Surat Pengantar, Surat Keterangan Sehat dan lain sebagainya.
Setelah semua selesai diisi dan diupload kita bisa klik pada “ Submit Formulir “. Jangan lupa untuk mengecek kembali data yang kita isikan pada formulir agar tidak terjadi kesalahan sebelum kita mensubmitnya.
Mudah bukan ?
Terakhir untuk melakukan cek pengajuan perizinan, kita bisa lakukan juga dengan mengunjungi https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta . Pada tampilan paling atas kita bisa melakukan cek status permohonan dengan hanya memasukan nomor telefon yang sama dengan yang kita gunakan saat mengisi formulir SIKM.
Jika Izin disetujui, kita bisa langsung mencetaknya. Selesai
Catatan :
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC)
Semoga bermanfaat