Korea Selatan membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga negara ini juga memperkerjakan orang asing dari berbagai negara Asia, seperti Nepal, Philipina, Vietnam, China, dan indonesia. sedikit menjadi pikiran ataupun pernah terlintas oleh kita bagaimana bisa bekerja di Korea Selatan, disini kami akan membahas tata cara bekerja di sektor informal seperti industri manufaktur ( Pabrik ), industri kontruksi, industri bidang jasa, industri perikanan.
Apa yang dimaksud dengan sistem izin kerja untuk pekerja asing?
Sistem izin kerja (EPS) merupakan program Pemerintah Korea Selatan yang dijalankan oleh bagian Human Resource Departement ( HRD) dibawah naungan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan. EPS diterapkan untuk proses penempatan tenaga kerja asing ke Korea Selatan dari berbagai negara yang memiliki kerja sama dengan Pemerintah Korea. Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak menyumbang tenaga kerjanya ke Korea Selatan. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah menyetujui MoU ( Nota Kesepahaman ) dengan Kementrian Ketenagakerjaan Korea Selatan mengenai pengiriman PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) ke Korea Selatan. Namun, secara teknis pelaksanaanya dijalankan oleh HRD Korea Selatan dan BNP2TKI Indonesia.
Undang-undang untuk Pekerja Asing
Prosedur Sistem Izin Kerja
Sejak Agustus 2005, Jasa Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea menerapkan Ujian Kemampuan dalam ‘Bahasa Korea dengan standar Sistem Izin Kerja’ (EPS-TOPIK). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan transparansi bagi pekerja asing. Selain itu, juga untuk membantu pekerja asing bisa beradaptasi dengan kehidupan di Korea.
Apa Itu Eps Topik ?
EPS-TOPIK adalah ujian atau tes kemampuan bahasa Korea bagi para peserta yang akan melamar kerja ke Korea Selatan melalui Progam G2G ( Goverment to Goverment ) Pemerintah BNP2TKI bekerjasama dengan pemerintah Korea Selatan. Eps Topik sebelumnya dikenal dengan KLPT ( Korean Language Proficiency Test ). Ujian ini lalu berubah menjadi EPS-KLT ( Employment Permit System-Korean Language Test ) dan sekarang berubah lagi menjadi EPS TOPIK ( Employment Permit System-Test Of Proficiency In Korean ).
EPS-TOPIK ini dalam penyelenggaraannya dibagi menjadi dua jenis ujian, yaitu Paper Based Test ( PBT ) dan Computer Based Test ( CBT ). PBT merupakan ujian EPS-TOPIK yang dilakukan dengan cara konvensional yaitu menggunakan kertas. EPS-TOPIK PBT ini dapat diikuti oleh peserta umum, yaitu yang sebelumnya belum pernah bekerja di Korea Selatan. Seperti namanya EPS-TOPIK CBT merupakan jenis ujian EPS-TOPIK yang dalam pelaksanaanya menggunakan komputer. EPS-TOPIK CBT dibagi menjadi dua yaitu CBT KHUSUS dan CBT UMUM. EPS-TOPIK CBT KHUSUS adalah diperuntukan bagi mantan PMI yang sudah pulang ke Indonesia dan ingin kembali bekerja di Korea Selatan. Kemudian, EPS-TOPIK CBT UMUM pada dasarnya sama dengan EPS TOPIK PBT yang diperuntukan untuk peserta pemula yang belum pernah bekerja di Korea Selatan. EPS-TOPIK CBT biasanya dilakukan di dua tempat di Indonesia yaitu di Gedung Korea Indonesia Technical and Cultural ( KITCC ) Ciracas, Jakarta Timur dan Kantor BP3TKI Semarang.
Persyaratan: Siapa saja yang bisa mendaftar
- Berumur di antara 18 ~ 39
- Tidak memiliki catatan kriminal yang berhubungan dengan pelanggaran serius yang berakibat terkena hukuman dipenjara
- Tidak ada catatan deportasi dari Korea
- Tidak dicekal untuk memasuki Korea
Kriteria Evaluasi
- Mahir dalam berkomunikasi dasar di dalam kehidupan sehari-hari di Korea
- Mempunyai pemahaman dasar tentang budaya Korea
Kriteria Kelulusan
- Calon tenaga kerja dipilih berdasarkan nilai yang diperoleh, dengan standar nilai kelulusan yang ditentukan dari 200 poin
- Nilai ujian EPS-Topik berlaku selama 2 tahun sejak tanggal pengumuman hasil ujian
Surat Standart Kontrak Kerja
Di bawah Sistem Izin Kerja Korea, tenaga kerja asing harus menandatangani kontrak kerja standar ketika mereka bekerja di Korea. Kontrak kerja standar dibuat berdasarkan undang-undang untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik antara pengusaha dan pekerja serta juga untuk melindungi hak-hak tenaga kerja asing. Kontrak kerja standar tersebut mencakup masa kerja, tempat lokasi kerja, rincian pekerjaan yang harus dikerjakan, jam kerja, jam istirahat, hari libur, pemberian upah, hari penerimaan upah, dan pilihan cara pembayaran upah. Selain itu, hal-hal terkait pekerjaan yang lainnya akan dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja asing.
Rincian Kontrak Kerja
Masa Kerja: Masa kerja bervariasi mulai dari 1 tahun sampai 3 tahun. Hal ini dapat ditentukan atas kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. Masa percobaan kerja dilakukan maksimal selama 3 bulan dan pada masa tersebut pekerja diberi upah 90% dari gaji sebulan.
Jam Kerja: Seperti yang ditetapkan di dalam undang-undang, jam kerja harus dinyatakan di dalam kontrak kerja sehari. Bidang industri yang dibebaskan dari regulasi ini antara lain industri pertanian, susu dan peternakan, perikanan, dan lain-lain.
Pemberian Upah: pemberian upah harus melebihi dari upah minimum (5,200 won per jam per tahun 2014). Bila ada kenaikan pada upah minimum, undang-undang baru harus ditetapkan. Hari penerimaan upah dan pilihan cara pembayaran upah harus dinyatakan di poin ini juga.
Akomodasi : Apakah akomodasi (makan dan tidur) disediakan atau tidak harus dinyatakan di dalam kontrak. Jika disediakan, biaya yang harus ditanggung oleh pekerja harus tertera dengan jelas dalam kontrak.
Prosedur Penandatangan Kontrak Kerja
Pekerja harus menandatangani kontrak dengan HRD Korea(Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia) di Korea, yang bertindak sebagai agen yang membantu pengenalan dan penandatanganan kontrak kerja. Ketika ada perubahan tempat kerja setelah kedatangan pekerja di Korea, maka pekerja harus menandatangani kontrak kerja secara langsung bersama dengan pengusahanya. Dua buah salinan kontrak kerja standar harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kemudian, pengusaha dan pekerja masing-masing mempunyai satu salinan kontrak kerja untuk dokumentasi mereka.